Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak berpusat pada “penerimaan”. Intinya adalah “perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.” Apa bukti kerugiannya? Di sinilah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berbicara lantang, yaitu:
1. Harga yang tidak wajar: sebab kajian BPK menunjukkan selisih signifikan antara harga perangkat dalam proyek dengan harga pasar.
2. Aset menganggur (idle): karena lebih dari 600 ribu unit Chromebook terbukti tidak terpakai, itu bukti nyata pemborosan!
3. Spesifikasi yang dikunci: ada kebutuhan akan lisensi CDM yang mahal dan wajib, itu yang mengikat sekolah pada satu vendor!
Rp 2,18 triliun, itulah estimasi kerugian negara yang diajukan jaksa. Angka ini bukan mimpi. Ia disusun dari temuan audit yang konkret. Lalu, apa tindakan “melawan hukum” yang diduga? Bukan menerima amplop, melainkan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mengarahkan spesifikasi proyek raksasa itu pada satu ekosistem tertutup, tanpa dasar kajian kebutuhan yang objektif dan transparan!
Dengan demikian, ketika terdakwa berseru “saya tidak terima uang!”, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak “saya tidak mencuri sekoci!” sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?
Majelis Hakim yang menolak eksepsi, keberatan awal, pembela sudah membaca peta ini. Penolakan itu adalah isyarat hukum bahwa “perkara ini cukup kuat untuk diuji lebih dalam. Dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara layak dibuktikan di persidangan.” Ini adalah tamparan halus bagi narasi “kekeliruan investigasi”!
Lalu,
Comments 0