Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Di ruang sidang yang hening, pernyataan itu bergema: "saya tidak menerima sepeser pun." Kalimat itu, diucapkan dengan keyakinan penuh oleh seorang mantan menteri, dirancang untuk menjadi tameng pamungkas. Ia adalah sangkalan langsung atas dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp 809 miliar. Dalam hitungan detik, narasi itu menyebar, hendak menyebut ini adalah kasus salah tangkap, kekeliruan investigasi, sebuah kesalahan besar.
Namun, di sinilah kita harus berhenti sejenak. Dan bertanya, apakah kita sedang terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata?
Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 17,42 triliun ini bukan sandiwara lawas tentang karung uang yang berpindah tangan di tengah malam. Ia adalah sebuah drama hukum dengan naskah yang jauh lebih canggih. Di dalamnya, aktor-aktornya mungkin tak perlu menyentuh uang tunai itu sama sekali. Karena kejahatan zaman sekarang tidak lagi berbisik, ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tak kasat mata.
Fokus pada pertanyaan “apakah uangnya masuk ke rekening pribadi?” adalah seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet. Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku; sebab ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur.
Untuk memahami labirin ini, kita harus mundur ke masa sebelum seorang Nadiem Makarim mengucapkan sumpah menteri.
Bayangkan sebuah lorong waktu, yakni tahun 2019. Seorang CEO perusahaan teknologi terbesar di
Comments 0