Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Angka itu jauh lebih cerdas, sebab ia adalah konstruksi jaksa untuk mencoba mengukur nilai ekonomi (economic benefit) yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa, sebagai akibat dari kebijakan yang dibuat!
Bayangkan sebuah keputusan publik yang membuka keran pasar senilai puluhan triliun bagi satu ekosistem teknologi. Nilai perusahaan pemegang lisensi, mitra distribusi, dan seluruh rantai pasok di bawahnya akan melonjak. Kepercayaan investor menguat. Posisi pasar menjadi dominan. Ini adalah “keuntungan” yang jauh lebih besar, stabil, dan halus daripada setumpuk uang tunai.
Rp809 miliar bisa jadi merupakan proyeksi dari peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti jangka panjang yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo, sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut!
Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu. Klaim bahwa aliran dana itu “hanya transaksi internal perusahaan” justru membuka pintu untuk penyelidikan korporasi, bukan menutupnya! Justru ini adalah celah bukti cerdik dari jaksa!
Maka, publik tidak boleh terpukau pada debat “uang masuk atau tidak”. Itu adalah distraksi. Senter investigasi dan sidang harus dialihkan ke pertanyaan yang lebih substantif, yaitu:
- Apa dokumen kajian teknis yang menjadi dasar pergantian total dari sistem operasi terbuka ke Chrome OS? Siapa penyusunnya, dan apakah independensinya terjamin?
- Bagaimana proses rapat
Comments 0