KOSADATA - Pengadilan Jakarta selatan akan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Kali ini sidang beragendakan tuntutan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Â
Pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri dituntut maksimal. Sama halnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sejatinya keluarga Brigadir J berharap agar Sambo dituntut hukuman maksimal meski dalam persidangan, Sambo malah dituntut seumur hidup.
Â
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Â
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Â
Â
Dalam tuntuan kali ini, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap yang bersangkutan. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Â
Jaksa menerangkan, bahwa terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.
Â
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
Â
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa
Comments 0