Foto: ist
“Apabila kita mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, sebuah bangunan wajib memiliki SLF yang diterbitkan Pemprov DKI jika sudah layak secara administratif dan teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan hidran menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, serta sarana penyelamatan jiwa. Hal itu dinilai berisiko besar bagi keselamatan pedagang dan pengunjung pasar.
Dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, ditegaskan bahwa setiap pemilik, pengguna, atau pengelola gedung yang memiliki potensi bahaya kebakaran wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadaman, proteksi kebakaran, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Francine menilai, rentetan kebakaran yang terjadi seharusnya menjadi dasar Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap bangunan tanpa SLF. “Jangan sampai ketidakpatuhan ini membahayakan keselamatan penjual dan pembeli, selain kerugian material,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek perparkiran. Menurut dia, pasar yang tidak mengantongi SLF secara otomatis tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran. Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan menyegel lokasi parkir yang tidak berizin dan melarang pungutan parkir.
“Gubernur Pramono seharusnya tegas menyegel perparkiran Pasar Jaya dan melarang pungutan biaya parkir sampai Pasar Jaya memiliki izin pengelolaan perparkiran,” pungkas Francine.***
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal google news kosadata.
Comments 0