Tuai Pro-kontra, Komisi III Minta Publik Tunggu Kinerja Adies Kadir di MK

Restu Hanif
Feb 12, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra. Foto: ist.

KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melihat kinerja Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini bahwa Adies Kadir merupakan sosok yang ideal sebagai seorang hakim MK, karena berbagai pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sehingga secara keilmuan, Adies adalah sosok yang 'matang' dalam hukum. 

"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," kata Soedison dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) pada Kamis, 12 Februari 2026 di Jakarta.

Soedison lantas membeberkan alasan Komisi III menunjuk Adies Kadir dikarenakan dirinya memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.

“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap,” terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona setalah menyerahkan laporan pada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0