Jokowi Sebut revisi UU KPK Inisiatif DPR, Abdullah: Dia Tetap Terlibat!

Restu Hanif
Feb 16, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: ist.

KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah melayamgkan ketidaksepakatannya atas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan Jokowi tidak menandatanganinya.

Abdullah menegaskan, meskipun dalam dokumen pengesahan revisi UU KPK tersebut tidak tercantum tanda tangan Jokowi, bukan berarti ia sebagai presiden pada saat itu tidak terlibat.

"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 16 Februari 2026 di Jakarta.

Abdullah menilai, dengan tetap dikirimkannya tim perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK, itu berarti Jokowi  telah memberi lampu hijau agar revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun Jokowi tidak ikut menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0