ASN DKI Jakarta dinilai bakal sulit memenuhi syarat syarat jika ingin poligami. Foto: ist
Melalui regulasi ini, pemerintah DKI Jakarta berupaya mengatur lebih jelas pemberian izin perkawinan, perceraian, dan poligami bagi ASN agar lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Comments 0