ASN DKI Jakarta dinilai bakal sulit memenuhi syarat syarat jika ingin poligami. Foto: ist
KOSADATA - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memberikan persyaratan yang sangat ketat bagi ASN yang ingin berpoligami. Menurut Sugiyanto, regulasi ini bersifat normatif dan memastikan proses pengajuan izin poligami bagi ASN akan sangat sulit untuk dipenuhi.
"Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini sangat ketat dan sulit untuk dipenuhi, terutama terkait poligami," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Pergub tersebut, lanjut Sugiyanto, tidak bertujuan untuk mendorong poligami, melainkan untuk menetapkan aturan yang lebih jelas dan ketat mengenai pemberian izin tersebut. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta ketertiban administrasi di lingkungan ASN DKI Jakarta.
Sugiyanto juga menambahkan bahwa izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, atau alasan yang dikemukakan tidak masuk akal atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Regulasi ini mengatur beberapa syarat penting bagi ASN yang ingin berpoligami. Salah satunya adalah Pasal 5 yang menjelaskan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan apabila ASN memenuhi persyaratan seperti alasan yang sah, persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri, penghasilan yang memadai untuk membiayai keluarga, serta kemampuan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak. Selain itu, izin poligami juga harus dilengkapi dengan putusan pengadilan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0