Sementara itu, menurut Nathan James Bennet – Seorang ahli dari Universitas British Columbia, ocean grabbing adalah istilah yang relatif baru. Sebelumnya, istilah yang banyak digunakan adalah land grabbing yang merujuk pada pembelian, pengambilalihan, serta perampasan tanah masyarakat yang dilakukan oleh berbagai aktor, di antaranya negara dan korporasi.
Menurut Bennet, ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya perikanan dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk lokal yang telah lama tinggal di suatu tempat. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Ocean grabbing dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga publik, lembaga privat, atau entitas bisnis.
Dari definisi di atas, terdapat tiga komponen utama _locean Grabbing, yaitu: pertama, perampasan kontrol dan akses masyarakat terhadap sumber daya pesisir dan laut yang menjadi hak masyarakat; kedua, dilakukan melalui proses tata kelola yang tidak tepat yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis masyarakat; dan ketiga dilakukan oleh lembaga publik, lembaga pribadi, atau entitas bisnis.Â
Bennet mengajukan dua contoh ocean Grabbing, di antaranya kebijakan perikanan atau perjanjian akses perikanan yang mengalokasikan kembali sumber daya perikanan ke armada asing sehingga mengurangi tangkapan nelayan lokal. Contoh lain adalah kebijakan perikanan yang mengalokasikan kembali kuota perikanan, pengurangan zona penangkapan ikan skala kecil, atau konsesi yang diberikan oleh pemerintah untuk memusatkan hak pengelolaan atau pemanenan untuk kepentingan komersial sehingga nelayan lokal terpinggirkan.
Melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Pemerintah Indonesia telah memberikan karpet
Comments 0