Ocean Grabbing dalam Penangkapan Ikan Terukur

Peri Irawan
Apr 06, 2023

Oleh: Parid Ridwanuddin
(Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI)

Pada 6 Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur. Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 91 Tahun 2021.

Penangkapan Ikan terukur (PIT) merupakan kebijakan yang diproduksi oleh Pemerintah demi mempercepat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan yang selama ini dianggap terlalu kecil kontribusinya.  Namun, yang paling berbahaya dari kebijakan ini adalah mendorong liberalisasi sumber daya perikanan sekaligus memaksa nelayan-nelayan skala kecil di Indonesia untuk berkompetisi dengan industri perikanan skala besar di lautan Indonesia. 

Masyarakat Indonesia patut mempertanyakan urgensi PP PIT karena sejumlah hal berikut: pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia, status sumber daya ikan Indonesia berada pada kondisi fully exploited dan over exploited.

Dengan status sumber daya ikan tersebut, Pemerintah Indonesia seharusnya mendorong kebijakan perikanan yang berorientasi pada pemulihan sumber daya perikanan, alih-alih mendorong kebijakan PIT yang memberikan karpet merah untuk industri besar yang akan mengeksploitasi sumber daya perikanan tanpa batas.

Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia tidak memiliki _stock assessment_ per jenis ikan secara lebih detail. Pemerintah hanya memiliki _stock assessment_ per kelompok ikan yang dipublikasikan setiap lima tahun sekali. Pertanyaannya, bagaimana mengontrol dan mengetahui jumlah stok perikanan pasca penangkapan dengan sistem kuota setiap tahun?


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0