Selain itu, UU tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyusun skema pemberdayaan dalam sejumlah bentuk, di antaranya pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; serta penguatan kelembagaan nelayan.
Namun, setelah tujuh tahun UU Nomor 7 Tahun 2016 disahkan, pemerintah belum juga menjalankan mandat utama dalam UU tersebut. Pemerintah malah mengambil langkah lain yang berbahaya, yaitu menerbitkan PP Penangkapan Ikan Terukur.
Ocean Grabbing
Kebijakan PIT juga mendorong ocean grabbing atau perampasan ruang laut. The Transnational Institute, -sebuah lembaga riset yang berkantor di Amsterdam, Belanda-, menyebut ocean grabbing sebagai sebuah istilah yang digunakan untuk menyoroti proses dan dinamika penting yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya laut serta keberlanjutan hidup masyarakat yang cara hidup dan identitas budaya, sekaligus mata pencahariannya bergantung pada perikanan skala kecil.Â
The Transnational Institute menyebut, aktor utama yang melakukan _ocean grabbing_ adalah pemerintah, lembaga di tingkat regional dan atau internasional, organisasi lingkungan internasional, perusahaan skala besar, dan yayasan filantropi. Beragam lembaga ini merupakan aktor utama yang mendorong reformasi kebijakan berbasis pasar yang pada akhirnya memungkinkan terjadinya perampasan laut.Â
Pada titik ini, pemerintah dapat disebut sebagai aktor atau perantara utama yang mengalokasikan bagaimana, untuk tujuan apa, dan oleh siapa, wilayah laut maupun lahan dapat digunakan. Dalam praktiknya, proses ini terkadang menggunakan
Comments 0