Kedua, jumlah nelayan di Indonesia terus mengalami penurunan secara signifikan. Berdasarkan data Statistik Sumber Daya Pesisir dan Laut Tahun 2021, jumlah nelayan tangkap di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2010, jumlah nelayan tangkap tercatat sebanyak 2.16 juta orang. Pada tahun 2019, jumlahnya tercatat hanya 1.83 juta orang. Artinya, jumlah nelayan telah hilang kurang lebih 460 ribu orang sepanjang 2010-2019.
Penurunan jumlah nelayan tangkap di Indonesia sangat terkait dengan sejumlah hal, di antaranya penangkapan ikan yang sangat masif yang dilakukan oleh industri skala besar yang mendorong penurunan jumlah tangkapan ikan di laut. Selain itu, penurunan jumlah nelayan didorong oleh dampak krisis iklim yang terus memburuk serta semakin maraknya kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif.
Kebijakan PIT menambah masalah baru dengan mengaburkan definisi nelayan skala kecil dan atau nelayan tradisional yang selama ini dimandatkan oleh sejumlah undang-undang. Pada titik ini, kebijakan PIT justru akan terus mendorong penurunan jumlah nelayan tangkap di Indonesia, karena wilayah penangkapan ikan di perairan Indonesia lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan Industri besar, baik dalam negeri maupun asing.
Ketiga, sejalan dengan hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah diberikan mandat untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Undang-undang
Comments 0