Merokok Saat Berkendara Dinilai Ancam Keselamatan, ProTC.id Gelar Diskusi Publik

Abdillah Balfast
Jan 31, 2026

Diskusi bahay merokok sambil berkendara yang digelar oleh ProTC.id. (Foto: Kosadata)

KOSADATA - Perilaku merokok saat berkendara kian menuai sorotan publik. Menyikapi meningkatnya keluhan masyarakat terkait risiko dan gangguan yang ditimbulkan, ProTC.id menggelar diskusi publik untuk membahas bahaya merokok di jalan raya dari perspektif keselamatan, hukum, dan hak warga negara.

Diskusi ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat yang selama ini merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat pengendara yang merokok di ruang publik, khususnya di jalan raya. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta melanggar hak atas rasa aman.

Isu merokok saat berkendara bahkan telah bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.

Dalam diskusi tersebut, ProTC.id menghadirkan beragam narasumber, mulai dari aparat kepolisian, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, hingga warga yang mengalami langsung dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. Diskusi menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak dapat dipandang semata sebagai isu kesehatan, melainkan juga isu keselamatan publik dan perlindungan hak warga negara di ruang bersama.

Bariqi, anggota kepolisian sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas yang dikenal melalui akun @pak_polisi_konoha, menegaskan bahwa merokok saat berkendara memiliki risiko nyata terhadap keselamatan.

“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi. Teguran sering dianggap sepele,” ujarnya,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0