Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pada satu titik di masa pandemi Covid-19, Chromebook dipromosikan sebagai jawaban cepat atas krisis pendidikan. Sekolah ditutup, anak-anak belajar dari rumah, dan negara dituntut bergerak cepat. Di atas kertas, semua tampak mulia, yakni digitalisasi pendidikan, pemerataan akses teknologi, dan loncatan besar menuju sekolah abad ke-21. Namun bertahun-tahun kemudian, cerita itu berubah menjadi berkas perkara.
Kejaksaan Agung tidak lagi menyebut Chromebook sebagai sekadar perangkat belajar. Dalam konstruksi hukum penyidikan, ia telah berubah menjadi alat, sistem, dan mekanisme yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Dan yang lebih penting, ia membuka satu bab baru, bahwa ada dugaan kejahatan korporasi modern di sektor pendidikan!
Di banyak sekolah, Chromebook akhirnya menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan. Ada yang tidak bisa digunakan. Ada pula yang hanya menjadi inventaris mati. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat fenomena ini berulang kali, karena aset menganggur, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak didukung infrastruktur.
Namun masalah utamanya bukan pada laptop itu sendiri. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci laptop tersebut!
Chromebook tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU), itu dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa dikelola, diaktifkan, dan dipakai sesuai tujuan pendidikan. Tanpa CDM dan CEU, maka Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya!
Dengan kata lain, negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya ada di luar tangan negara.
Inilah yang kemudian dipahami penyidik sebagai bagian dari kerugian negara. Bukan biaya tambahan. Bukan fitur opsional. Tetapi komponen wajib
Comments 0