Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengatakan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra harus disertai dengan payung hukum.
Menrutunya, dengan aturan yang jelas maka masyarakat yang terdampak dapat memanfaatkan kayu-kayu tersebut dengan leluasa tanpa mengkhawatirkan masalah hukum yang mungin saja menjerat masyarakat di kemudian hari.
“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin, 12 Januari 2026 di Jakarta.
Alex menerangkan bahwa kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.
Untuk itu, ia meminta agar pemanfaatan kayu harus disertai dengan aturan serta mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.
“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” terangnya.
Alex menegaskan, tanpa aturan serta payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan.
Dengan adanya regulasi, masyarakat dapat benar-benar bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan.***
Update terus berita terkini Kosadata di Google News.
Comments 0