Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Tegaskan Audit Internal Adalah Tugas Direksi, Bukan Pidana

Abdillah Balfast
Feb 15, 2026

Derek Prabu Maras dan kuasa hukumnya, Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., bersama Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA

dalam waktu singkat, sementara laporan yang diajukan pihak Derek Prabu Maras di tingkat Polres hingga Mabes Polri belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Ini perusahaan terbuka, seharusnya segala sesuatu transparan. Tapi setiap Pak Derek meminta dokumen, tidak diberikan satu lembar pun. Yang kami pertanyakan, kenapa laporan yang sudah ada perdamaian tetap berjalan?” kata Yuli Yanti Hutagaol.

Herliana menegaskan, secara hukum, kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak semestinya mengakhiri persoalan yang dipermasalahkan.

“Kalau dari sisi hukum, perdamaian itu berarti kedua belah pihak sudah sepakat bahwa persoalan selesai. Jadi kami juga mempertanyakan mengapa masih berlanjut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. (***)

Update berita terkini KOSADATA di Google News


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0