Derek Prabu Maras dan kuasa hukumnya, Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., bersama Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA
“Ini perusahaan terbuka, seharusnya segala sesuatu transparan. Tapi setiap Pak Derek meminta dokumen, tidak diberikan satu lembar pun. Yang kami pertanyakan, kenapa laporan yang sudah ada perdamaian tetap berjalan?” kata Yuli Yanti Hutagaol.
Herliana menegaskan, secara hukum, kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak semestinya mengakhiri persoalan yang dipermasalahkan.
“Kalau dari sisi hukum, perdamaian itu berarti kedua belah pihak sudah sepakat bahwa persoalan selesai. Jadi kami juga mempertanyakan mengapa masih berlanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. (***)
Update berita terkini KOSADATA di Google News
Comments 0