Penyeberangan ASDP Indonesia Ferry di Ambon mengalami penyesuaian tarif. Foto dok ASDP
KOSADATA --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu Penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan lintasan Hunimua - Waipirit, Ambon sejak Jumat (20/9) pekan lalu.
Adapun penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait telah bersama-sama melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan Penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon tersebut.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan Penyeberangan, yang memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
"Tarif Penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan Penyeberangan," jelasnya.
Pada kurun waktu 2015 - 2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada tahun 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,-).
Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif Penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya
Comments 0