KOSADATA - Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, berakhir seiring putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketok pada Kamis, 13 Juli 2023.
Â
Dalam putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, majelis hakim memutuskan empat hal, yakni menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya; menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat; menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Â
Putusan itu direspons positif Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia mengatakan, putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan hukum bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses Revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, putusan tersebut menjadi penguat bagi pemerintah dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.Â
Â
"Saya berharap kepada semua pihak untuk menaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa," tandas Kang DS.
Â
Ia mengajak semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib, dan ekonomi yang meningkat.
Â
Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung itu membuktikan, penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemkab Bandung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Dani
Comments 0