Bawaslu gelar apel siaga pengawasan. Foto: PPID Jakarta
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan ada aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Karena itu, saya imbau para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye dan pendukungnya menghormati masa tenang ini dengan baik," tandasnya.***
Comments 0