Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Foto: ist.
KOSADATA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memberikan tanggapan terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mu’ti menegaskan, segala urusan teknis maupun pengawasan terkait jalannya program MBG berada di luar kewenangan kementeriannya. Ia menyebut otoritas tersebut sepenuhnya menjadi ranah badan terkait.
“SPPG dan MBG itu di luar otoritas Kemendikdasmen,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 01 Januari 2026 di Jakarta.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana turut menanggapi temuan JPPI tersebut. Dadan meminta agar pihak yang menemukan indikasi kecurangan dapat memberikan data yang spesifik agar pihaknya bisa segera melakukan penindakan.
“Sebaiknya detailkan saja agar kami bisa cross-check. Bagaimana bisa kami cek kalau masih abu-abu,” tegas Dadan saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa modus pungli ini ditemukan berdasarkan laporan dari orang tua siswa maupun pihak pengelola dapur SPPG. Ubaid menyoroti besarnya nilai pungutan tersebut jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa di sekolah besar.
“Ada sekolah yang jumlah muridnya ribuan meminta Rp1.000 per anak per hari. Kalau muridnya 5.000, itu bisa Rp5 juta per hari,” ungkap Ubaid dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun: Rapor Pendidikan 2025" pada Selasa, 30 Desember 2025 di Jakarta Pusat.
Menurut Ubaid, posisi tawar sekolah yang kuat memaksa pengelola dapur MBG menuruti permintaan tersebut demi kelancaran operasional di lingkungan sekolah. Meski dapur MBG dinilai masih memiliki margin keuntungan, namun praktik setoran ilegal ini berdampak langsung pada kualitas gizi yang diterima siswa.
“Menu yang diterima anak-anak
Comments 0