PLN beri kompensasi kepada pelanggan atas Blackout di Bali. Foto: ist
YLPK menerima banyak aduan dari warga. Ada pemilik ikan koi yang mengaku rugi Rp80 juta karena ikannya mati. Ada pula peternak ayam di Tabanan yang mengalami kematian ternak akibat listrik padam.
Armaya menegaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas ganti rugi jika pelaku usaha gagal memberikan layanan, termasuk listrik.
“Kalau PLN tak mampu, konsumen berhak menggugat, bahkan dengan class action,” ucapnya.***
Comments 0