Pesantren dan PAUD Harus Masuk RUU Sisdiknas, Tegas Gus Hilman

Abdillah Balfast
Nov 21, 2025

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Hilman Mufidi

KOSADATA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Hilman Mufidi, menegaskan pentingnya memasukkan pesantren beserta seluruh ekosistemnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).

Gus Hilman, sapaan akrabnya, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan pemangku kepentingan di daerah. Ia menekankan bahwa aspirasi yang dihimpun akan menjadi dasar penting bagi penyempurnaan regulasi pendidikan nasional, khususnya untuk memastikan lembaga pendidikan berbasis pesantren mendapat ruang yang proporsional.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang menyampaikan pendapat terkait RUU Sisdiknas. Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah,” ujar Gus Hilman.

Ia menilai keberadaan UU Pesantren berkaitan erat dengan penyusunan RUU Sisdiknas, terutama dalam memastikan perlindungan bagi ustadz dan kyai sebagai tenaga pendidik yang memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter peserta didik.

“Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilempar’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama,” ujarnya menegaskan.

Selain pesantren, ia juga menyoroti perlunya peningkatan perlindungan bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, kedua sektor ini memiliki kedekatan dalam metode pembinaan karakter dan tumbuh kembang anak.

“Perlindungan guru di PAUD juga termasuk, karena PAUD mengajar anak-anak yang masih sangat muda. Kebutuhannya kurang lebih sama dengan di pesantren. Ini sedang kita upayakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas, terutama terkait pendidikan wajib 13


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0