Pemprov DKI Pastikan Tiang Monorel Dibongkar Tetap Dikembalikan ke Adhi Karya

Abdillah Balfast
Jan 16, 2026

Pembongkaran tiang monorel

KOSADATA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa aset Tiang Monorel yang dibongkar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tetap menjadi milik PT Adhi Karya dan akan dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Pembongkaran yang dimulai pada Rabu (14/1/2026) dilakukan semata-mata untuk kepentingan penataan kawasan dan keselamatan publik, bukan untuk menghilangkan atau mengambil alih hak kepemilikan aset.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, sebanyak 122 Tiang Monorel yang berdiri di kawasan Rasuna Said dan Senayan merupakan aset milik PT Adhi Karya.

Namun demikian, secara teknis tiang-tiang tersebut sudah tidak memungkinkan lagi difungsikan sebagai infrastruktur monorel. Selain itu, secara administratif seluruh tiang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai Tiang Monorel,” ujar Afan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Afan menambahkan, proyek monorel juga sudah tidak lagi masuk dalam rencana pengembangan transportasi Jakarta. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024–2044.

Selain itu, kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah resmi berakhir sejak 21 September 2011. Seluruh proses pembongkaran pun telah melalui koordinasi dengan PT Adhi Karya, pendampingan Kejaksaan Tinggi, serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Afan menegaskan seluruh aset Tiang Monorel


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0