Ilustrasi Kepala Daerah miliki ijazah palsu
4. kejanggalan Nomor ijazah yang seharusnya ada penunjuk penomoran wilayah provinsi untuk Riau 09.
5. Nomor ijazah tak dikenali, DN/PC 0272127 dari provinsi mana.
6. Hologram penanda ijazah tahun 2021 dan logo pendidikan tidak sesuai dan tidak jelas atau kabur.
7. Nomor ijazah mestinya DN/M-PC/0272127 atas dan bawahnya DN-09/M-PC 000001
8. Penandatangan ijazah mestinya ketua/kepala sekolah PKBM, tetapi bukan dewan pengawas (Suyanto, S,pd)
9. Tanggal ijazah (3 Mei 2021) tidak sesuai dengan aturan yang mestinya satu hari setelah pengumuman hasil ujian Nasional , yakni tanggal 3 Mai 2021 dan tanggal tersebut merupakan pengumuman hasil kelulusan ujian nasional.
10. Daftar niai Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 format tidak sesuai dengan gambar 68 contoh Peraturan Sekjen 23/2020, (Baik bentuk, susunan, materi, maupun mata pelajaran).
11. PKBM Kandis Kreatif, Ketua Sunandika, dan Dewan Pengawas Suyanto, Spd, selaku Dewan pengawas tidak bisa ikut dalam penandatanganan ijazah yang mestinya dilakukan oleh Ketua/Kepala PKBM.
12. PKBM Kandis Kreatif berdiri tanggal 22 April 2022, nomor AHU-009571AH.0104/2022. Sementara ijin operasional tanggal 28 April 2022 Nomor 2804220029265, sementara ijazah dikeluarkan 3 Mei 2021 atau setahun sebelum berdiri.
13. Dari info resmi pkbmkandiskreati@gmail.com, pada dokumentasi foto peserta ujian tahun 2021 tidak ada mirip atau menyerupai Safni.
Atas kejanggalan tersebut diyakini telah melanggar aturan, dan ini merupakan bentuk pidana.
“Kami telah melaporkan ke polisi bahwa pihak pengelola PKBM Kandis kreatif mengeluarkan ijazah. Turut terlapor S yang memanfaatkan atau mengunakan ijazah untuk keperluan pengurusan syarat calon bupati dan mendapatkan SKCK kepolisian,” kata Hilmi. (***)
Comments 0