Malapetaka Gunung Sampah TPST Bantargebang Longsor

Restu Hanif
Mar 10, 2026

Foto: ist.

seperti pemulung, operator, sopir, pengawas, pedagang kecil. Terutama pemulung dan pedagang kecil itu hanya mencari sesuap nasi untuk bisa makan sehari. Jika besok tidak bekerja belum tentu bisa makan, kecuali cari pinjaman. 

Situasi pengelolaan sampah sekarang sangat miris. Semua sampah dibuang ke TPST. Padahal, sampah makanan, sampah organik, sampah hotel, restouran, apartemen, gedung perkantoran, mall harus dikelola secara mandiri di dalam kota. Sampah itu tidak boleh dibuang ke TPST, kecuali residunya. 

Terus terang kita tidak boleh menyepelekan masalah sampah. Selayaknya pengelolaan sampah harus diprioritaskan dalam pembangunan tingkat nasional maupun daerah. Kita tidak bisa lagi memandang sampah dengan sebelah mata.

Ketika timbulan sampah sudah mencapai ribuan ton, konsekuensinya harus ditangani secara serius, berkelanjutan dan profesional. Pengelolaan sampah harus melaksanakan mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perda DKI Jakarta tentang Pengelolaan Sampah, dan peraturan terkait.

Pengelolaan sampah harus dilakukan dari sumber sesuai hierarkhinya. Aktivitas itu melibatkan multi-stakholders secara kolaboratif dengan dukungan multi-teknologi ramah lingkungan. Jika semua bergerak, hasilnya tidak akan muncul gunung-gunung sampah.

Dengan kasus gunung sampah longsor di TPST Bantargebang hendaknya jadi pelajaran berharga. Berhati-hatilah mengelola gunung-gunung sampah, potensi Malapetaka Sampah menanti.*  10/3/2026


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0