Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist.
Sementara untuk lembaga/badan/komisi, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0