Kapolri Teken Peraturan Penempatan Polisi di Aktif di Berbagai K/L, Trunoyudo: Asal Sesuai dengan Kebutuhan

Restu Hanif
Dec 12, 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist.

P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara untuk lembaga/badan/komisi, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0