Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto atas tindakannya yang memaksa warga binaan muslim untuk makan anjing.
Ia menegaskan, tindakan kalapas tersebut merupakan suatu pelanggaran berat terhadap hak asasi, dan meminta agar pelaku diproses secara hukum.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima pada Kamis, 27 November 2025 di Jakarta.
Mafirion menerangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351 dengan jelas mengatur bahwa tindakan diskriminatif serta penghinaan agama seperti memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ujarnya.
Mafirion menyebut tindakan yang dilakukan oleh kalapas tersebut mencoreng prinsip yang seharusnya dijunjung oleh lembaga pemasyarakatan, di mana institusi tersebut merupakan tempat pembinaan.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” ucapnya.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir
Comments 0