Dana RT-RW Naik Mulai Oktober, Riano Desak Pemerataan hingga ke Jumantik dan FKDM

Abdillah Balfast
Jul 23, 2025

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menaikkan dana operasional untuk ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Ibu Kota. Kenaikan tersebut akan mulai dicairkan secara bertahap mulai Oktober 2025.

 

“Kenaikan sudah saya tanda tangani. Akan diumumkan pada saatnya dan berlaku mulai Oktober,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu, 23 Juli 2025.

 

Pramono menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap peran RT dan RW yang dinilai sebagai ujung tombak pelayanan publik.

 

“Merekalah perpanjangan tangan pemerintah, penjaga ketertiban lingkungan, dan penggerak utama di tingkat akar rumput,” ujar Pramono. Ia berharap tambahan dana ini bisa memacu kinerja RT dan RW agar lebih responsif dan humanis dalam melayani warga.

 

Langkah tersebut disambut positif oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya pemerataan bantuan bagi perangkat wilayah lainnya.

 

“Harus ada keadilan dan pemerataan,” kata politisi Partai NasDem itu saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta.

 

Menurut Riano, penguatan pelayanan di tingkat wilayah tidak bisa hanya bertumpu pada RT dan RW. Ia menyebut sejumlah elemen lain seperti Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Dasawisma, hingga Posyandu dan PKK juga memiliki peran krusial.

 

“Semua elemen ini berperan penting dalam pelayanan di wilayah. Kenaikan dana operasional tidak bisa hanya di satu sisi saja,” tegasnya.

 

Riano mendorong Pemprov DKI agar menyusun skema pembiayaan yang proporsional dan adil, mencakup seluruh struktur pendukung pelayanan publik di tingkat kelurahan.

 

Kenaikan dana operasional RT/RW ini merupakan salah satu janji kampanye Pramono saat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0