PP Persis mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang menertibkan WNI yang menyalahgunakan visa non haji. Foto: Humas Kemenag
“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustadz Uus.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.
“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustadz Uus.
Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Ustadz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya".
Selain itu, ucap Ustadz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya. Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.
Kalau nanti masuk jemaah
Comments 0