Foto: ist
KOSADATA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta plesiran dengan kendaraan dinas berpelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi
Video ASN itu viral saat dihetikan petugas kepolisian di Bogor dan ketahan mengganti pelat nomor merah menjadi putih untuk mengelabui petugas.
Wibi menyebut, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas dilarang, terlebih ada upaya memanipulasi identitas kendaraan.
"Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai mengganti pelat merah menjadi putih. Itu pelanggaran serius," ujar Wibi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026
Wibi menilai kasus serupa yang berulang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurut dia, penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja tanpa diikuti evaluasi menyeluruh.
"Kalau kejadian seperti ini (terus berulang) berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Harus ada evaluasi sistem, bukan sekadar penindakan sesaat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wibi secara gamblang mendukung langkah Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan sanksi tegas sekaligus melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN yang melanggar.
"Sesuai arahan gubernur, kami mendukung penindakan tegas dan pembinaan disiplin ASN agar kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penindakan agar memberikan efek jera. Menurutnya, tanpa konsistensi dan keterbukaan, sanksi hanya akan menjadi formalitas belaka.
"Prinsipnya jelas, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Penindakan harus transparan dan konsisten agar ada efek jera, bukan sekadar formalitas," tandasnya.
Kasus ini saat ini telah ditangani oleh pihak terkait. DPRD DKI meminta Pemprov Jakarta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga
Comments 0