Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sistem deteksi dini guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Ia menyoroti peringatan dari kalangan serikat pekerja yang menyebutkan adanya kemungkinan badai PHK dalam tiga bulan ke depan.
“Saya membaca di media ada peringatan bahwa dalam tiga bulan ke depan berpotensi terjadi badai PHK. Ini harus menjadi perhatian serius, dan perlu ada deteksi dini dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis, 9 April 2026 di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nurhadi mengungkapkan bahwa tren PHK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Pada 2024 tercatat sekitar 77 ribu kasus PHK, kemudian naik menjadi sekitar 88 ribu pada 2025.
“Kita tentu berharap di tahun 2026 ini angkanya bisa ditekan. Jangan sampai tren kenaikan ini terus berlanjut,” tegasnya.
Menurutnya, deteksi dini menjadi kunci agar pemerintah dapat mengambil langkah antisipatif sebelum PHK terjadi secara masif. Dengan sistem peringatan dini, pemerintah bisa memetakan sektor-sektor yang berpotensi terdampak dan menyiapkan kebijakan mitigasi yang tepat.
“Kalau kita punya deteksi dini, kita bisa tahu sektor mana yang berpotensi terdampak, sehingga bisa dilakukan langkah pencegahan sejak awal,” ucapnya.
Nurhadi menambahkan bahwa upaya mitigasi PHK tidak hanya penting untuk melindungi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi sangat krusial.
Ia berharap Kemnaker segera merumuskan langkah konkret untuk merespons potensi gelombang PHK tersebut, sehingga jumlahnya dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kita ingin PHK ini bisa dicegah
Comments 0