Perumahan Royal Tajur Bogor yang roboh
“Begitu dilihat, ternyata tanah di bawahnya kosong. Gak ada pondasi sama sekali,” ucap kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto S.E., S.H., M.H, dari Kantor Hukum Ksatria Law Firm, yang kini mendampingi Arief Gamal bersama timnya Endin, S.H., M.H, Ruslan Abdul Gopur. S.H dan Bella Rahma Dania, S.H.
Somasi Diabaikan, Gugatan Diajukan
Tim hukum Arief Gamal menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian konstruksi, tetapi dugaan penipuan pembangunan. Somasi resmi telah dilayangkan, disertai bukti foto, surat pembelian, dan laporan kondisi bangunan. Namun hingga kini, pihak pengembang Royal Tajur belum memberikan tanggapan.
“Kami sudah kirim somasi resmi, tapi tak digubris. Seolah rumah roboh itu bukan urusan mereka,” tutur Lucky, salah satu perwakilan keluarga.
Akhirnya, langkah hukum pun diambil. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan jadwal sidang perdana pada 29 Oktober 2025.
“Kita sedang mengajukan gugatan, yang sebelumnya kita juga sudah mengirim informasi namun tidak ada solusi dari pihak Royal Tajur. Pada akhirnya, kita ajukan gugatan untuk menuntut hak klien kita,” tegas Stifan Heriyanto, kuasa hukum Arief Gamal.
Perumahan yang dulu menjanjikan kehidupan royal kini menjadi simbol ironi dalam industri properti: megah di iklan, rapuh di kenyataan.
Dari foto brosur yang beredar, Royal Tajur menampilkan rumah-rumah modern minimalis dengan jaminan kualitas tinggi. Namun di lapangan, yang tersisa hanyalah debu dan dinding yang ambruk sebagai simbol kegagalan sistem pengawasan dan lemahnya tanggung jawab pengembang.
“Bayangkan,” kata Arief Gamal lirih, “kalau saya gak lapor, bisa-bisa
Comments 0