Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik
Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Tarif Listrik Tidak Naik, Seharusnya Ada Penyesuian
Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik nonsubsidi pada triwulan III 2024: Juli-September. Pertimbangannya adalah menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi.
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan I 2025 Tidak Mengalami Kenaikan
Keputusan ini diambil meskipun terjadi kenaikan pada beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Dua Bulan, Mulai Ramadan Nanti Dikenakan Tarif Normal
Setelah itu, pelanggan akan dikenakan tarif listrik normal mulai Maret 2025, yang bertepatan dengan awal bulan Ramadan 1446H.
Mulai 5 Juni, Pemerintah Kembali Diskon Listrik 50 Persen hingga Tiket Kereta
Pemerintah resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga Akhir 2025, Ini Daftar Harga per KWh-nya
Keputusan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas industri nasional.
Kabar Baik: Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025
Seharusnya, jika mengacu pada formula penyesuaian tarif dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, angka listrik triwulan ini berpotensi naik