Warga Tewas di Pesta Pernikahan Anak Gubernur Jabar: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ida Farida
Jul 23, 2025

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto. Foto: ist

acara makan gratis ini. Maka, jika tidak ada antisipasi risiko yang layak, bisa dikategorikan sebagai kelalaian fatal,” ujar SGY kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

 

SGY menambahkan, pernyataan KDM yang menyangkal keterlibatan justru dapat menjadi kontraproduktif. “Dalam video percakapannya dengan sang putra, terlihat jelas makan gratis itu dibahas spesifik. Maka, pernyataan ‘tidak tahu’ bisa dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab,” ujarnya.

 

Secara hukum, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan hal serupa dalam Pasal 474 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal kategori V.

 

Selain itu, aspek perizinan keramaian, protokol keselamatan, dan standar teknis penyelenggaraan acara turut menjadi acuan dalam menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.

 

Menurut SGY, semua yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan, termasuk event organizer, pemilik hajat, hingga pejabat publik yang memberi izin, perlu diperiksa. “KDM, sebagai orang tua mempelai sekaligus kepala daerah, memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Jika terbukti lalai, ia tidak bisa lepas dari proses hukum,” tegasnya.

 

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan publik bukan hal remeh dalam setiap kegiatan terbuka. “Ini pelajaran pahit. Kita tidak boleh abai terhadap keselamatan warga. Kesalahan seperti ini bukan hanya moral, tapi juga pidana,” ujar SGY.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh unsur, termasuk panitia pelaksana, aparat keamanan di lapangan, dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga mempelai maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan lanjutan mengenai langkah hukum yang akan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0