Tegas! Heru Budi Tutup Permanen Kafe Kloud Senopati Karena Ditemukan Narkoba

Widihastuti Ayu
Nov 28, 2023

Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe Kloud di Senopati. Foto: Satpol PP DKI Jakarta

KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tegas menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge.

Penutupan ini dilakukan imbas adanya temuan penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana narkoba Mabes Polri sehingga Kafe tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Sehingga ia meminta, agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang terlah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya  agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," sambung Arifin.

Lebih lanjut ia berharap, agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP dapat mengawai tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanhharan hukum.

"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D. Pelaku ditangkap di kafe KLOUD Sky Dining, kawasan Senopati, Jakarta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0