Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya
KOSADATA - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan UU tersebut dalam bentuk tindakan nyata dan gerakan sosial lintas sektor agar terasa manfaatnya bagi masyarakat.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujar Willy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu menyatakan bahwa UU TPKS seharusnya menjadi instrumen sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta menumbuhkan inovasi sosial yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
“UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Wakil dari Fraksi NasDem tersebut juga menilai bahwa masyarakat membutuhkan kreativitas sosial yang melibatkan seluruh lapisan. Ia menyoroti peran dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, dan dunia usaha dalam membangun gerakan perlindungan perempuan berbasis kesadaran moral bangsa.
“Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Kita butuh gerakan yang memaknai perlindungan bukan sebagai beban, melainkan kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani, tetapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa,” jelas Willy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sosial tidak lahir hanya dari kebijakan atau lembaga, melainkan dari keterlibatan aktif masyarakat.
“Metode kerjanya harus melibatkan publik secara aktif agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab dalam
Comments 0