Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,
KOSADATA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan, putusan tersebut akan menjadi salah satu rujukan penting dalam proses revisi UU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN oleh lembaga independen”.
Menanggapi hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya Putusan MK, ia menilai perlu dibentuk kembali lembaga pengawas independen yang bekerja secara otonom.
“Dengan adanya Putusan MK ini, kita wajib mengikhtiarkan kehadiran satu lembaga baru yang bertugas secara mandiri untuk memastikan seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua hal penting dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi
Comments 0