Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo untuk Gol I Naik Rp500, Ini Rinciannya

Ida Farida
Aug 21, 2023

PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo. Foto: Jasa Marga

KOSADATA - Pemerintah melalui PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB kemarin.

 

Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

 

Penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 

Menurut regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

 

Sementara itu, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.

 

Kemudian, ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis – Cibitung, Jagorawi – Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).

 

Berikutnya, Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0