Bagong Suyoto. Foto: ist
Kondisi lingkungan sekitar TPST Bantargebang ini merupakan warisan masa lalu dari pengelola yang tidak peduli lingkungan, masih memakai pendekatan konvensional. Sejak 1999-an sampai 2008 terjadi pencemaran lingkungan hidup laur biasa. Ancaman kesehatan masyarakat, konflik sosial vertikal dan horizontal semakin massif.
Dampaknya kualitas air tanah permukaan dan dalam semakin buruk, pencemaran lahan dan sawah petani, tidak ada perlindungan air minum warga, dll. Kondisi leachate TPST Bantargebang, TPA dan IPLT Sumurbatu, pun berbagai limbah pabrik masuk ke Kali Ciketing, Kali Asem, Kali Peduruan, Dukuh Zamrud hingga Crossing tol Jatimulya memperparah pencemaran air dan tanah. Warga sekitar dan pemulung tergantung air minum mineral.
Selayaknya kondisi buruk tersebut segera diperbaiki, dipulihkan guna menjaga kualitas lingkungan, kualitas air dan tanah serta melindungi kesehatan masyarakat. Kali Ciketing, Kali Asem sampai crossing tol Jatimulya: Perlu Conservation of Lake Water Quality; Protection of Drinking Water Resources; Conservation of Soil Environment; Pollution Control and Law Enforcement; dan Education and Awareness Raising.
Untuk melakukan pengelolaan sampah secara baik dan benar hendaknya mengetahui prinsip dasar pengelolaan sampah, yakni kherarki pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan prinsip dasar pengelolaan sampah diadopsi dari Global Waste Management Outlook,
Comments 0