KOSADATA - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Tanah Merah Bersatu (FKTMB) membeberkan kronologi sengketa warga dengan Pertamina terkait lahan Tanah Merah.
Bendahara FKTMB, Muktar menjelaskan,Tanah Merah sudah berkonflik antara warga dengan pertamina sejak tahun 70an.
"Pertamina yang mengklaim Kawasan tersebut adalah milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi DEPO yang awalnya hanya 3,5 Ha," ujar Muktar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Disekitar Kawasan tersebut, ungkap Muktar, tidak hanya berdiri Kampung warga tapi juga hunian mewah seperti Gading Kirana, Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini.
"Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL," katanya.
Untuk memudahkan layanan kepada masyarakat, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan Tanah Merah. IMB Sementara yang diberikan kepada per RT kepada Kawasan tidak pada bangunan.
"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," katanya.
Dia menegaskan, dasar pemberian IMB kawasan itu adalah Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Dengan adanya IMB Kawasan ini, jelasnya, Pemprov
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0