Lawan Perusahaan Raksasa, Gugatan Pulau Pari jadi Contoh Gerakan Keadilan Iklim Dunia

Ida Farida
Jul 22, 2024

Suasana konferensi internasional Konferensi Internasional Keadilan Iklim di Bonn, Jerman. Foto: dok WALHI

KOSADATA - Gugatan iklim yang dilayangkan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu bersama aktivis lingkungan melawan perusahaan semen reksasa, Holcim menjadi contoh gerakan keadilan iklim di dunia. Gugatan yang digelar di pengadilan Zug, Swiss itu mendapat respon positif dari majelis hakim setempat. 

Pengadilan Zug memutuskan bahwa gugatan yang dibawa oleh masyarakat dari negara Selatan, khususnya Indonesia, diterima dan diproses menggunakan hukum Swiss; dan memutuskan untuk menolak permintaan Holcim yang harus membayar biaya dalam jumlah yang sangat besar sekaligus meminta pemerintah Swiss untuk mengcover biaya pengadilan bagi keempat penggugat. 

Dalam sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan di kota Bonn, Jerman, gugatan warga Pulau Pari ini mendapat perhatian dunia atas gerakan keadilan iklim yang patut ditiru negara-negara lainnya. 

Konferensi ini diselenggarakan atas kerja sama Friend of the Earth International, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), HEKS, WALHI, Forum Peduli Pulau Pari, dan Perempuan Pulau Pari.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin, mengatakan, Pulau Pari merupakan salah satu contoh pulau kecil di Indonesia yang terdampak krisis iklim sejak lama. 

“Bahkan, sebelumnya sebanyak 6 pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu, telah hilang akibat krisis iklim. Di provinsi lainnya, telah banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam juga. Kita semua harus peka dengan persoalan besar ini,” ujar Parid dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Parid menekankan bahwa gugatan iklim yang ditempuh warga Pulau Pari merupakan langkah penting bagi keselamatan Indonesia, sebagai negara kepualuan terbesar di dunia, yang harus didukung. 

“Hal ini ditempuh karena upaya hukum biasa, takkan mampu mendorong perubahan secara mendasar dan signifikan,” katanya.

Sebagai


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0