Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati
KOSADATA - Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar dapat segera disahkan dan selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Upaya ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan transparan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat serta masukan dari aparat penegak hukum.
“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi atas KUHAP tahun 1981. Kami turun langsung ke lapangan agar mendapatkan masukan komprehensif, baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun masyarakat,” ujar Sari kepada Parlementaria saat memimpin Kunjungan Kerja Serap Aspirasi RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).
Dalam dialog di Jambi, Sari mengapresiasi keterbukaan para aparat penegak hukum dalam menyampaikan pandangan dan kritik terhadap draf RUU KUHAP. Menurutnya, berbagai perbedaan pendapat yang muncul justru menjadi bahan evaluasi penting bagi penyempurnaan regulasi tersebut.
“Diskusi di Jambi sangat produktif. Ada beberapa perbedaan sudut pandang, dan itu sangat baik untuk memperkaya proses legislasi di Komisi III,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa penyelesaian RUU KUHAP merupakan langkah krusial agar KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif.
“Idealnya, saat KUHP baru berlaku pada 2026, KUHAP-nya juga sudah diperbarui. Tanpa KUHAP baru, pelaksanaan KUHP belum akan sempurna. Karena itu, kami berkomitmen mempercepat pembahasan agar keduanya bisa berjalan beriringan,” jelas politisi Partai Demokrat
Comments 0