Pengrusakan lahan di Sumbawa
Nurseylla juga mendorong Polda NTB turun tangan membantu penyelesaian perkara ini.
“Karena melibatkan warga negara asing, Polda NTB harus hadir. Ini menyangkut kedaulatan negara. Kepolisian perlu menyelidiki proses jual beli tanah tersebut, apalagi jika masih ada ahli waris yang sah,” tegasnya.
Police line sendiri dipasang untuk menjaga keaslian TKP dan mencegah hilangnya bukti yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Selain itu, garis polisi juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya di lokasi.
Di sisi lain, Sahrul Bosang mengaku telah melaporkan oknum yang diduga merusak police line tersebut. Ia menyatakan, penjualan tanahnya oleh Sulaiman dengan SHM No. 1881 Tahun 2020 di lokasi SB5-2 berkaitan langsung dengan SHM No. 211 Tahun 1985 di lokasi SB5-1.
“PT JWI menghadapi dua persoalan, yaitu dugaan pembongkaran police line dan pembelian tanah dari Sulaiman tanpa sepengetahuan saya,” ujar Sahrul.
Ia menjelaskan, lahan SB5-2 sebelumnya telah dititipkan kepada Kepala Desa Moyo pada 10–11 November 2016. Karena itu, penerbitan SHM No. 1881 Tahun 2020 dan penjualan tanah tersebut oleh Sulaiman tidak terlepas dari akta sporadik yang ditandatangani Kades Moyo, Junaedi.
Keberadaan police line ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Sumbawa pada 18 Mei 2025. Pihak PT JWI yang diwakili Wahib Saleh Saeeb Al Batati bersama sejumlah penghuni perumahan meminta agar police line dibuka. Namun, polisi menolak sebelum ada kesepakatan baru dengan Sahrul atau kehadiran langsung Syekh Ali.
Pada 27 Agustus 2025, penyidik bersama Kades Moyo dan penggarap pertama lahan SB-5, Fatahullah alias Pato, bertemu dengan Direktur PT JWI, Wahib Saleh Saeeb Al Batati.
Comments 0