Breaking
|
PLN Suntik Listrik Raksasa 250 MVA ke Pabrik Kertas Karawang, Ribuan Lapangan Kerja Menanti
Komitmen Hadirkan Energi Berkelanjutan, BRIN Percepat Riset Air Disulap Jadi Listrik
Beradaptasi dengan AI Bisa Dongkrak Ekonomi, PDB RI Naik Hingga 2,67 Persen
Semarak Silatda, Pemudi Persis kab. Tasikmalaya unjuk Ajang Pemudi Berprestasi
Harga BBM Non-subsidi Melonjak, Rivqy Abdul Halim Ingatkan Dampak Terhadap Harga Sembako
Silaturahmi di Pondok Indah, Pramono Sebut Keberagaman Adalah Kekuatan Utama Warga Jakarta
Husein Fadlulloh: PBB Harus Mulai Libatkan Parlemen dalam Agenda Global
Di Hadapan 150 Negara, BKSAP DPR Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Paskah 2026, Momentum Warga Jakarta Perkuat Toleransi
Ledia Hanifa: Hasil TKA Harus Jadi Dasar Intervensi Kebijakan Pendidikan
BERANDA
KIWARI
NASIONAL
POLITIK
MEGAPOLITAN
HUKUM
KETAHANAN
MILENIAL
EKONOMI
INFRASTRUKTUR
ENERGI
KORPORASI
INVESTASI
RAGAM
DESTINASI
SENI BUDAYA
LIFESTYLE
KULINER
SISI LAIN
TEROKA
LENSA
OLAHRAGA
TEKNO
OPINI
MILENIAL
BERANDA
KIWARI
NASIONAL
POLITIK
MEGAPOLITAN
HUKUM
KETAHANAN
MILENIAL
EKONOMI
INFRASTRUKTUR
ENERGI
KORPORASI
INVESTASI
RAGAM
DESTINASI
SENI BUDAYA
LIFESTYLE
KULINER
SISI LAIN
TEROKA
LENSA
OLAHRAGA
TEKNO
OPINI
MILENIAL
×
Contact Information
Jl Kendal No 1 Bendungan Hilir, Menteng Jakarta Pusat 10310
contact@kosadata.com
081295875562
Home
KIWARI
HUKUM
Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas
Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas
Abdillah Balfast
Jul 31, 2025
HUKUM
kuasa hukum Mulia Wiryanto
<
p
><
strong
>
KOSADATA
strong
> -
Pengadilan
Tinggi
Surabaya
dalam
putusan
bandingnya
menyatakan
,
bahwa
perkara
yang
menjerat
terdakwa
bukan
merupakan
tindak
pidana
penipuan
,
melainkan
murni
sengketa
bisnis
atau
perdata
.
p
> <
p
>
Putusan
ini
membatalkan
vonis
sebelumnya
dari
Pengadilan
Negeri
Surabaya
yang
sempat
menyatakan
terdakwa
bersalah
.
p
> <
p
>
Dalam
amar
putusannya
Nomor
849
/
PID
/
2025
/
PT
SBY
yang
dibacakan
pada
Selasa
,
24
Juni
2025
,
Majelis
Hakim
Tinggi
yang
diketuai
oleh
Dr
.
Tumpal
Napitupulu
,
S
.
H
.,
M
.
Hum
.,
dengan
anggota
Pudji
Tri
Rahadi
,
S
.
H
.,
dan
H
.
Mustari
,
S
.
H
.,
menyatakan
bahwa
Selanjutnya
1
2
3
4
Related Post
NASIONAL
Beradaptasi dengan AI Bisa Dongkrak Ekonomi, PDB RI Naik Hingga 2,67 Persen
Apr 19, 2026
NASIONAL
Semarak Silatda, Pemudi Persis kab. Tasikmalaya unjuk Ajang Pemudi Berprestasi
Apr 19, 2026
KETAHANAN
Harga BBM Non-subsidi Melonjak, Rivqy Abdul Halim Ingatkan Dampak Terhadap Harga Sembako
Apr 19, 2026
POLITIK
Silaturahmi di Pondok Indah, Pramono Sebut Keberagaman Adalah Kekuatan Utama Warga Jakarta
Apr 19, 2026
POLITIK
Husein Fadlulloh: PBB Harus Mulai Libatkan Parlemen dalam Agenda Global
Apr 19, 2026
POLITIK
Di Hadapan 150 Negara, BKSAP DPR Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Apr 18, 2026
Post a Comment
Submit
Comments
0
Comments 0