Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas

Abdillah Balfast
Jul 31, 2025

kuasa hukum Mulia Wiryanto

href="https://www.kosadata.com/tag">unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).p> <p>Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat.p> <p>Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun

1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0