Ilustrasi JIS. (ist)
LHP BPK Tentang Formula E Tidak Dimasukan Ke Dalam Buku III (LHP Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 11.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2020 Tangal 19 Juni 2020, diketahui tentang Formula E. Namun LHP Formula E itu tidak dimasukan ke dalam Buku III, yaitu LHP Atas Kepatuhan Tehadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi BPK memasukan LHP Formula E ke dalam Buku II (Halaman 141-147) yakni, LHP Atas Sistem Pengedalian Intern.
Andaikan BKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memasukan LHP Formula E ke dalam Buku III (LHP Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan), maka boleh jadi BPK akan membuat rekomendasi yang berbeda dari rekomendasi yang telah ada tentang Formula E.
Bila BPK merujuk PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka boleh jadi BPK akan membuat rekomendasi agar Pemprov DKI Jakarta mengemblikan biaya komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp 560 miliar. Atau boleh jadi BPK merekomendasikan terjadi dugaan kerugian negara atas biaya komitmen fee Formula E total loss Rp 560.310.000.000,00 (Lima ratus enam puluh miliar Tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Comments 0