JIS dan Formula E: Polemik JIS Membuka Dugaan Kerugian Negara Formula E Total Loss Rp 560 Miliar

Potan Ahmad
Aug 03, 2023

Ilustrasi JIS. (ist)

b.

Yang dimaksud dengan "pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran" antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning seruice).

Jadi kesimpulannya, masuknya anggaran untuk biaya komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp. 560 miliar lewat perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahhun 2020 dengan  penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) patut diduga kuat tidak memiliki dasar hukum.  

Hal ini lantaran kegitan Formula E bukan Prioritas Nasional dan/atau kegiatan untuk Kepentingan Strategis Nasional. Selain itu Formula E juga bukan merupakan kegiatan strategis daerah Dispora DKI Jakarta dan tidak ada nomenklatur kegiatan Formula E dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022.

Oleh karena itu, penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) untuk biaya komitmen fee Formula E dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahun 2020 dapat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.

Artinya, untuk membayar komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp 560 miliar itu tidak bisa dianggarkan dengan Tahun Jamak (Multi Years) dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahun 2020.

Sehingga seharusnya duit rakyat dari APBD DKI Jakarta berkisar senilai Rp 560 miliar itu bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermamfaat bagi warga DKI Jakarta, bukan untuk membayar biaya komitmen fee Formula E.

Dengan demikian maka dapat dianggap terjadi kerugian negara, karena dana berkisar Rp 560 miliar dari perubahan APBD 2019 dan APBD Murni


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0