Ilustrasi JIS. (ist)
Ketentuan aturan tentang Kegiatan Tahun Jamak merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian aturan tentang Tahun Jamak dapat dilihat pada pasal pasal 92 ayat (2) sebagai berikut:
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf b dapat dianggarkan:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dari uraian diatas jelas, Formula E bukan merupakan kegiatan Tahun Jamak karena bukan merupkan pekerjaan konstruksi yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan. Selain itu Formula E juga bukan pekerjaan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dalam keterangan penjelasan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat (1) dan ayat (2) huruf (a dan b) tersebut diuraikan sebagai berikut : Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a.
Kegiatan Tahun Jamak mengacu pada Program yang tercantum dalam RPJMD.
Huruf
Comments 0