KOSADATA - Sesuai dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sekaligus untuk memenuhi hak atas informasi untuk masyarakat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola Jalan Tol pertama dan terbesar di Indonesia, berkomitmen dalam pelayanan informasi publik.
Untuk memperkuat proses tersebut, Jasa Marga menggelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2023 pada Senin, (26/06), yang bertempat di Kantor Pusat Jasa Marga.
Penyelenggaraan Workshop merupakan upaya yang dilakukan oleh Jasa Marga terkait penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik Perusahaan, disusul dengan prestasi yang diraih Jasa Marga pada tahun 2022 lalu yang telah meraih predikat Menuju Informatif.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga yang sekaligus merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perusahaan, Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga selaku badan publik memiliki kewajiban dalam melakukan pengklasifikasian informasi publik, membuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, melayani permohonan informasi berdasarkan permintaan, serta mengumumkan layanan informasi setiap tahunnya.
“Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap tahunnya Jasa Marga terus berupaya untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tercermin dalam peningkatan dari tahun 2020, Jasa Marga di kategori Tidak Informatif dengan skor 39,41.Di tahun 2021, Jasa Marga naik 2 tingkat dan masuk dalam kategori Menuju Informatif dengan skor 80,74. Serta di tahun 2022, meskipun masih dalam kategori Menuju Informatif, Jasa Marga berhasil meningkatkan skor menjadi 89,36,†ujar Lisye.
Hasil Monitoring dan Evaluasi
Comments 0